Pages

Jumat, 21 Oktober 2011

HAKI Sengketa Merek Dagang ,PT Erela Menangkan Sengketa Merek Strocap

PT Erela menangkan sengketa merek Strocap
Date : 04/03/2011
Source :
Page :
Writer : Elvani Harifaningsih, www.bisnis.com
Content :

PT Erela menangkan sengketa merek Strocap

Oleh Elvani Harifaningsih


Selasa, 01 Maret 2011


JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Eisai R&D Management Co Ltd, perusahaan farmasi yang berbasis di Jepang, dalam perkara gugatan pembatalan merek Strocap milik perusahaan lokal, PT Erela.
"Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya," ujar Pramodhana Kumara Kusumah Atmadja, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara antara Eisai melawan Erela, pada saat sidang pembacaan putusan, siang ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Eisai selaku penggugat tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Strocain miliknya dan merek Strocap milik Erela.

Unsur yang menonjol dari kedua merek itu, menurut majelis hakim, adalah huruf s, t, r, o, c, dan a. Akan tetapi, sambungnya, secara visual, bentuk huruf, dan pengucapan keduanya dinilai berbeda satu sama lain.

Sementara itu, lanjutnya, dari segi pengucapan, merek Strocain milik penggugat diakhiri dengan bunyi huruf a dan i, sedangkan merek Strocap milik tergugat berakhir dengan bunyi huruf p, di mana keduanya menghasilkan bunyi yang jauh berbeda.

Seusai jalannya sidang pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat, Sani Effendy, tidak berkomentar atas putusan tersebut. "Namun, kita akan mengajukan permohonan kasasi," katanya, hari ini.

Di lain pihak, kuasa hukum tergugat, Ludiyanto, menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak gugatan penggugat. "Kita menerima putusan ini. Nantinya kita wait and see saja, jika mereka ajukan kasasi kita siap menghadapi," ucapnya.

Sebelumnya, Eisai melayangkan gugatan terhadap Erela, terkait dengan pendaftaran merek dagang Strocap, yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah registrasi No.83/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam gugatan tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengklaim sebagai pemilik dan pemegang hak khusus untuk merek dagang Strocain, yang terdaftar baik di Indonesia dan dunia internasional.

Di Indonesia, penggugat mengklaim merek Strocain terdaftar di bawah No.388.203 tertanggal 28 Maret 1997 dan diperbarui pada 13 Februari 2007 di bawah No. R00 2007 001406, yang a.l. untuk melindungi hasilhasil farmasi, ilmu kedokteran hewan dan ilmu kesehatan, hasilhasil makanan pantangan untuk anakanak dan orangorang sakit, plesterplester dan pembalut, sediaan untuk menambal gigi dan untuk membuat gigi buatan, serta sediaan pembasmi kuman.

Akan tetapi, menurut penggugat dalam gugatannya, Erela telah mendaftarkan merek dagang Strocap daftar merek No. IDM000221336 tertanggal 9 Oktober 2009, yang dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dagang milik perusahaan asal Jepang itu.

Merek dagang milik tergugat ini didaftarkan untuk melindungi sediaan farmasi berupa suplemen vitamin dan mineral untuk menjaga kesehatan, kesegaran dan vitalitas tubuh, sediaan hasil farmasi, minuman suplemen, makanan kesehatan, vitaman, multivitamin, ilmu hewan dan ilmu kebersihan, hasil makanan pantangan untuk keperluan medis, makanan bayi, plester, bahan pembalut, serta bahan untuk menambal gigi dan membuat gigi buatan.

Penggugat berpendapat bahwa pemakaian merek dagang Strocap oleh tergugat ini dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai bahwa seakanakan merek dan produksi perusahaan itu berasal dari penggugat atau keduanya mempunyai hubungan erat

http://www.bisnis.com/hukum/hukumbisnis/14452pterelamenangkansengketamerekstrocap
(Source: Media cetak)
sumber : http://patentmerk.com/?pg=articles&article=64117

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

SEO Stats powered by MyPagerank.Netdownload juice, the cross-platform podcast receiver
Free Automatic Backlink Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net

Followers

About Me

Foto saya
nama: i wayan adyarta mahasiswa hukum universitas tadulako sulawesi tengah .indonesia