hukum perizinan
Kemudahan-kemudahan mengurus perizinan
Semakin hari, kebutuhan masyarakat akan kemudahan layanan publik yang sederhana dan cepat serta professional makin tinggi. Hal ini dikarenakan setiap kita akan melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan kepemerintahan atau berhubungan dengan kepentingan orang banyak, kita harus mendapatkan perizinan atau surat izin dari pemerintah setempat. Misalnya, dari pemerintah Tingkat Desa (Kelurahan), dari pemerintah Tingkat Kecamatan, pemerintah Tingkat Kabupaten, sampai Pemerintah Tingkat Propinsi. Lama tidaknya kita mengurus surat perizinan tersebut tergantung dari sifat perizinan kita.
Akan tetapi dengan berkembangnya dunia informasi dan teknologi, membuat sebagian lembaga-lembaga pemerintahan terdorong untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggunakan kemudahan jaringan internet untuk sistem pengolahan data dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sehingga dapat menghemat waktu serta biaya operasional lembaga-lembaga tersebut. Tetapi juga masih ada lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan cara manual untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga misalnya masyarakat ingin mengurus perizinan, harus bolak-balik ke kantor ini dan itu.
Pelayanan perizinan
Saat ini bila masyarakat mengurus perizinan, bisa lebih mudah bila dibandingkan dengan dulu. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi di bidang informasi telah digunakan di beberapa kantor pemerintahan. Yang sering digunakan aadalah pelayanan dengan sistem online. Hal ini memungkinkan masyarakat memperoleh perizinan dalam waktu singkat. Salah satunya yang telah diterapakan di Kabupaten Blitar adalah pelayanan KartuTanda Penduduk (KTP) dengan sistem online. Hal ini memungkinkan masyarakat bisa dengan mudah mengurus KTP dengan cepat. Namun adakalanya juga memerlukan waktu yang cukup lama, ini terjadi karena mungkin pada dinas yang bersangkutan, banyak warga masyarakat yang mengajukan kepengurusan KTP sehingga harus antri data. Bisa juga terjadi karena beberapa masyarakat kurang mengerti akan adanya pelayanan dengan sistem online.
Selain kepengurusan KTP, hal lain yang sering dilakukan atau terjadi di masyarakat adalah perizinan mengenai penutupan jalan untuk acara-acara pernikahan atau yang lain, perizinan surat keterangan kelakuan baik, perizinan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan sosial, perizinan reklame, perizinan trayek, perizinan Usaha Industri, perizinan tempat usaha, dan masih banyak lagi.
Dalam tulisan ini kami mungkin hanya membahas perizinan yang sering dilakukan masyarakat. Salah satunya adalah izin penutupan jalan untuk acara tertentu atau acara masyarakat. Dalam hal ini perizinan biasanya dilakukan ke tingkat Rukun Tetangga (RT) terlebih dulu, selanjutnya ke tingkat Desa, dan kemudian ke tingkat Kecamatan. Setelah itu, dari pihak Kecamatan akan menerbitkan surat izin untuk menutup jalan tersebut. Selain untuk acara-acara di masyrakat, perizinan penutupan jalan bisa juga terjadi karena jalan tersebut mengalami kerusakan dan harus segera diperbaiki.
Selanjutnya izin pemasangan reklame. Dalam hal ini, perizinan ditujukan ke kantor atau dinas yang berwenang atau ke dinas atau Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) daerah setempat. Adapun syarat-syaratnya antara lain:
1. Persyaratan sebagai lampiran Reklame Permanen :
1. Izin Persetujuan titik lokasi :
a. Permohonan ijin tertulis bermaterai Rp 6.000,-
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan / EO (bagi pemohon non perorangan)
d. Denah lokasi / gambar situasi titik yang domohon
e. Photo / gambar view rencana bangunan reklame lokasi/rencana letak reklame
untuk reklame permanen.
2. Persyaratan sebagai lampiran Reklame Tidak Permanen :
a. Permohonan ijin tertulis bermaterai Rp. 6000,-
b. Foto copy KTP
c. Persetujuan papan reklame permanen yang akan dipakai untuk tempat
pemasangan reklame (bagi yang dipersyaratkan)
d. Surat pernyataan pemohon yang berisi : penempatan reklame sudah sesuai (Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) lembar).
Izin mendirikan tempat usaha terkadang dianggap sepele, namun izin ini sebenarnya dapat membantu badan usaha atau perorangan untuk mendirikan tempat usaha di suatu daerah. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan izin mendirikan tempat usaha antara lain:
a. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
b. Foto copy KTP
c. Foto copy tanda bukti hak atas tanah / sertifikat atau perjanjian sewa menyewa
bila tanah / bangunan yang digunakan adalah milik orang lain
d. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (bagi yang dipersyaratkan)
e. Foto copy Ijin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan)
f. Pengantar dari Kelurahan lokasi usaha
g. Gambar situasi/ Denah lokasi usaha / rencana tata letak bangunan
(semua persyaratan dibuat rangkap 2).
Surat izin selanjutnya yang sering dicari masyarakat adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah:
a. Permohonan ijin tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
b. Foto copy KTP Pemilik / Direktur / Ketua / penanggung jawab
c. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk PT, Koperasi,
CV, Fa, BPL, BUMN dan BUMD yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
d. Foto copy Surat Keputusan dan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Kehakiman dan HAM (Menteri Hukum dan Perundang-undangan)
e. Neraca awal perusahaan
f. Foto copy NPWP perusahaan atau pemilik
( Semua persyaratan dibuat rangkap 2 ).
Surat izin Usaha Konstruksi. Adapaun syaratnya adalah sebagai berikut:
Persyaratan sebagai lampiran :
a. Permohonan ijin tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
b. Foto copy KTP Direktur / penanggung jawab
c. Foto copy tanda sertifikasi, kualifikasi dan klasifikasi dari asosiasi
d. Foto copy tanda daftar / registrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK)
e. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
f. Surat pernyataan bukan PNS / TNI / Polri
g. Surat keterangan domisili perusahaan yang disahkan Lurah setempat
h. Surat pernyataan Direktur/ penanggungjawab perusahaan tidak merangkap sebgai
pengurus pada perusahaan jasa konstruksi lainnya
i. Foto copy NPWP
j. Foto copy ijasah dan KTP bagi Tenaga Teknik Tugas Penuh (TP3) dan Non TP3
k. Surat pernyataan TP3 dengan Kop Surat Perusahaan bermaterai Rp. 6.000,-
l. Daftar peralatan kantor
m. Daftar pengalaman perusahaan (foto copy SPK 3 tahun terakhir)
n. Neraca Perusahaan tahun terakhir
o. Denah Kantor dan foto kantor termasuk papan nama perusahaan
p. Pas foto berwarna pimpinan perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
(semua persyaratan dibuat rangkap 2)
Dalam hal telekomunikasi, peggunaan Tower Opertor Seluler secara bersama, juga memerlukan surat izin dari Dinas Komunikasi Informatika dan Pariwisata Daerah. Adapun persyaratan awalnya adalah sebagai berikut:
Persyaratan Awal :
1. Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dinas Komunikasi
Informatika dan Pariwisata Daerah untuk memperoleh Surat Penetapan Lokasi
(SPL) tempat dibangunnya tower sesuai dengan koordinat yang telah ditetapkan
dalam Cell Plan Pembangunan Menara, harus melampirkan :
a. Permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas
b. Akte Pendirian Perusahaan dan dokumen lainnya
c. Koordinat rencana pembangunan
d. Rencana Ketinggian Menara
2. Surat Penetapan Lokasi (SPL) berlaku selama 5 (lima) bulan sejak dikeluarkannya
Surat Penetapan Lokasi, menara belum siap ditempati BTS, maka SPL dimaksud
dinyatakan tidak berlaku
3. Setelah mendapatkan SPL, pemohon mengajukan ijin ke KPT
Persyaratan Ijin :
1. Permohonan tertulis bermaterai
2. FC KTP yang mengajukan ijin
3. FC Ijin Prinsip, IMB, HO tower yang akan dipakai bersama
4. FC perjanjian kerjasama Sharing Tower dengan penyedia jasa telekomunikasi yang
akan sharing tower
5. Surat rekomendasi teknis kekuatan konstruksi tower.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah kartu pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Ini dikarenakan KTP adalah tanda pengenal yang sederhana, tapi mempunyai fungsi yang besar. Di setiap kita mengurus surat izin, mencari surat keterangan, mencari harta benda kita di pihak berwajib, pasti kita harus menunjukkan KTP kita. Bila kita akan pindah dari suatu daerah ke daerah yang lain, KTP juga masih diperlukan.
Untuk mencari sebuah KTP, dulunya memang memerlukan waktu yang cukup lama. Akan tetapi, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kita dapat mengurus KTP dengan cepat. Salah satu contohnya adalah di Kabupaten Blitar. Pada tahun 2010, Kabupaten Blitar akan merencanakan pembuatan E-KTP atau KTP Elektronik. Dan KTP elektronik ini akan diberlakukan tahun 2012. Hal ini merupakan tekad Kabupaten Blitar untuk memudahkan pelayanan KTP dan kepemilikan KTP.
Namun sekarang yang mendapat respon positif dari berbagai adalah program KTP online. KTP online merupakan sistem kepengurusan pembuatan KTP, yang dimana data masyarakat yang akan mencari KTP langsung disetorkan ke Dinas Kependudukan melalui jaringan internet. Sehingga pencari KTP, tidak usah menunggu lama agar mendapatkan KTP. Dan juga no KTP yang dibuat secara online, merupakan nomor yang sudah valid dan bersifat nasional.
Adapun syarat untuk pembuatan KTP adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
3. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
4. Mengisi KP 1
Semua syarat-syarat di atas harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mencari KTP, dan syarat-syarat tersebut di serahkan ke Kelurahan atau kantor Desa setempat lalu dibawa ke Kecamatan stempat untuk diproses.
sumber : http://kim-bumipenataran.blogspot.com/2011/03/kemudahan-kemudahan-mengurus-perizinan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar